Home Gaya Hidup Anak Masyarakat Adat Dipastikan Dapat Akta Lahir

Anak Masyarakat Adat Dipastikan Dapat Akta Lahir

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyampaikan bahwa anak masyarakat adat akan memperoleh akta kelahiran selayaknya anak-anak lainnya. Meskipun terlahir dari perkawinan adat, selama ada pelaporan yang dilakukan oleh orang tua anak tersebut, maka anak-anak itu akan tercatat.

"Semua peristiwa apapun termasuk pernikahan adat harus dicatat dan orang tua memiliki surat nikah. Bila belum [tercatat] maka bisa melalui isbat nikah. Bagi masyarakat adat, yang belum terbenahi adalah mekanisme pelaporannya ke Pencatatan Sipil untuk memperoleh akta kelahiran," ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny Rosalin saat ditemui di kantor KPPPA, Jakarta, Senin (25/11).

Mengenai jalinan koordinasi dengan tokoh masyarakat adat, Lenny menyatakan harus membicarakan secara satu kesatuan utuh tentang masyarakat adat, bukan sekedar akta kelahiran saja. Misalnya dampak pernikahan adat hingga anak yang tak disekolahkan karena mengikuti adat.

"Kita tidak bisa masuk hanya bicara soal akta kelahiran tetapi harus satu kesatuan tentang masyarakat adat seperti pernikahan tidak dicatatkan hingga anak tidak disekolahkan karena mengikuti adat istiadat. Meski demikian, dialog dengan masyarakat adat tetap dilakukan karena kita memastikan bahwa semua anak harus dapat akta kelahiran," imbuhnya.

Lenny memastikan seluruh anak Indonesia memiliki akta kelahiran sebab merupakan hak sipil mendasar bagi mereka. Akta kelahiran ini penting untuk memperoleh akses pendidikan dan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.

 

151