Home Gaya Hidup Peraturan mengenai Iklan Rokok, KPPPA: Kewenangan Pemda

Peraturan mengenai Iklan Rokok, KPPPA: Kewenangan Pemda

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyampaikan, pengaturan tentang iklan dan promosi rokok merupakan ranah pemerintah daerah (pemda). Oleh sebab itu, pemda perlu membuat peraturan mengenai pelarangan iklan dan promosi rokok

"Kewenangan pelarangan iklan dan promosi rokok ada di pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, pelarangan iklan dan promosi rokok dimasukkan jadi indikator kabupaten/kota ramah anak sebab aturannya melalui pemda," ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny Rosalin  saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Berdasarkan evaluasi yang diperoleh, mulai banyak daerah mengatur pelarangan iklan dan promosi rokok meski belum berbentuk peraturan daerah. Sebagian besar baru menerapkan surat imbauan. 

"Kalau di daerah tersebut belum diberlakukan pelarangan iklan dan promosi rokok, maka komitmen dari daerah tersebut patut dipertanyakan. Namun, surat imbauan yang sudah diedarkan oleh beberapa pemda menunjukkan adanya kemajuan dalam regulasi," tandasnya.

Lenny menyampaikan, anak juga dilibatkan sebagai pelopor dan pelapor mengenai permasalahan ini melalui forum anak untuk disampaikan kepada pemda. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menghidupkan kembali pusat informasi dan telepon sahabat anak. Hal ini guna turut mengawasi aturan pelarangan iklan dan promosi rokok di daerah Indonesia.

92