Home Hukum Proses Hukum Peladang di Sintang Kalbar Tetap Dilanjutkan

Proses Hukum Peladang di Sintang Kalbar Tetap Dilanjutkan

Pontianak, Gatra.com - Glorio Sanen selaku ketua tim penasehat hukum enam peladang tradisional, yang terjerat ancaman pidana Karhutla menegaskan persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mendampingi enam terdakwa dengan empat dakwaan terkait perkara peladang di Pengadilan Negeri Sintang,” kata Glorio di Rumah Betang, Jalan Sutoyo, Pontianak, Kalbar, Senin (25/11).

Glorio menegaskan saat ini kliennya tidak ditahan. Mengingat selama ini kliennya memenuhi tiga alasan tidak ditahan.

“Komitmen tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Glorio menyebutkan sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu 27 November, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum.

“Selaku penasehat hukum, saya ucapkan terima kasih kepada peladang, mahasiswa dan komponen lainnya atas aksi solidaritas terhadap peladang,” tuturnya.

Glorio mengakui sangat memahami terkait kearifan lokal berladang dengan cara tradisional masyarakat Dayak, yang tidak membuka lahan lebih dari dua hektare per kepala keluarga.

“Kalau keenam terdakwa ini ditetapkan sebagai terpidana, maka tidak menutup kemungkinan kedepannya ada peladang-peladang lain yang ditetapkan sebagai tersangka lain,” ucapnya.

Dia mengharapkan seluruh masyarakat dapat terus memantau proses hukum ini, karena merupakan persidangan terbuka untuk umum. Sebagai penasehat hukum dia bersama tim akan bekerja keras mendampingi klien hingga bisa bebas dari segala tuntutan hukum.

“Proses hukum tetap dilanjutkan di pengadilan negeri Sintang karena tidak ada suatu putusan pengadilan tanpa melalui proses hukum,” katanya.

Sidang terhadap enam terdakwa atas dakwaan Karhutla tersebut sempat dikawal ribuan masyarakat Dayak dalam Aksi Bela Peladang di Pengadilan Negeri Sintang, pada Kamis tanggal 21 November lalu. Kasus ini masih dalam proses persidangan.

422

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR