Home Hukum Kasus HAM Mangkrak, Komnas HAM Minta Kewenangan Lebih

Kasus HAM Mangkrak, Komnas HAM Minta Kewenangan Lebih

Jakarta, Gatra.com – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, rencana kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, merupakan pertanda baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baik lewat jalur pengadilan atau pembentukan KKR, lanjut Anam, seharusnya negara berfokus pada satu tujuan, yaitu kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh terjadi kembali. Selain itu, Anam menegaskan, jika tidak ada usaha untuk pengungkapan kebenaran, maka tidak ada keinshafan dari bangsa terhadap perilaku buruk yang selama ini terjadi.

"Dalam berbagai konsep, pelanggaran HAM berat ditentukan lewat pengadilan, bukan KKR. Pengadilan itu jalan ideal, kalau ada kekurangan di pengadilan, maka presiden bisa mengeluarkan Perppu," ujar Anam di Hotel AONE, Jakarta, Selasa (26/11).

Anam menyebutkan, ada dua hal yg penting dalam Perppu. Pertama, hak korban harus segera dipenuhi. Kedua, negara harus bisa memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Pasalnya, saat ini Komnas HAM masih terkendala dengan keterbatasan kewenangan. Sehingga, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih terus berlarut-larut.

"Perppu adalah jalan keluar memberi hak korban tanpa menunggu putusan pengadilan. Selain itu, dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM, baik secara penyidik atau penuntut, karena ini persoalan bukan teknis hukum tapi persoalan politik," ujarnya.

Anam menambahkan, sesuai dengan UU 26 Tahun 2000, Komnas HAM memiliki mandat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu, jika Kejaksaan Agung merasa berkas dari Komnas HAM kurang cukup bukti, maka seharusnya Jaksa Agung yang melengkapi kurangnya bukti tersebut.

"Kalau Jaksa Agung tidak mampu, kasih surat perintah atau bikinkan perpu. Kasih Komnas HAM kewenangan sebagai penyidik atau sekaligus penuntut. Kita akan bereskan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR. Mahfud berharap KKR menjadi jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak. Mahfud berencana mengundang Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya perkara yang mangkrak hingga kini.

Dengan pertemuan itu, diharapkan ada solusi yang bisa dibuat oleh Mahfud. Mahfud menyatakan pihaknya tak ingin ada tarik ulur antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, apalagi menjadi komoditas politik.

153