Home Hukum Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Bandar Lampung, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung musnahkan ribuan barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana selama periode Mei 2018 hingga Oktober 2019 di halaman kantor Kejari Bandar Lampung Jalan WR. Supratman Telukbetung Selatan, Selasa, (26/11).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Yusna Asia, pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut untuk melaksanakan perintah undang-undang terkait eksekusi perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti ini hasil dari pengumpulan 890 perkara yang kita tangani, baik dari pidana umum maupun pidana khusus, dan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia kepada awak media saat pelaksanaan pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni terdiri dari sabu sebanyak 373,674581 gram, pil ekstasi 681,54308 gram, dan ganja 2.049 gram, berbagai macam jenis merek obat, kosmetik dan 13.490 bungkus rokok, dan juga satu buah cula badak.

"Terkait pemusnahan cula badak, ini dari penahanan perkara BKSDA, merupakan dari satwa yang dilindungi, dan yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Kejari Bandar Lampung, barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Kejari Bandar Lampung saat ini sebagian besar masih didominasi oleh narkotika dibandingkan barang lainya.

 

183