Home Hukum KPK Perpanjang Penahanan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa

KPK Perpanjang Penahanan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan tersangka mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka IWK diperpanjang penahanan selama 30 hari kedua dari tanggal 28 November - 27 Desember 2019. Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir. Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera disidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini.," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka, termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Penyuapan tersebut dilakukan karena Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan, pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus bertemu dengan Iwa.

Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk mengurus proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, meneruskan permintaan Iwa kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.

Lippo Cikarang bersedia menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram itu kemudian diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Kemudian, Neneng menyerahkan uang tersebut melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

199