Home Ekonomi Kemendag Akan Cabut Izin Pedagang Menjual HP Black Market

Kemendag Akan Cabut Izin Pedagang Menjual HP Black Market

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung menegaskan, pihaknya akan mencabut izin pedagang yang terbukti menjual telepon seluler dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak terdaftar. Pelarangan ini termasuk ponsel yang berasal dari pasar gelap atau black market.

"Kalau sampai tidak terdaftar, sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin," tuturnya kepada awak media di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11).

Ojak menambahkan, wewenang terkait perizinan perdagangan tidak hanya di tingkat pusat, melainkan mencakup dinas perdagangan di daerah. Oleh karena itu, Kemendag akan memastikan IMEI yang terdaftar dan tidak terdaftar. Selain itu, memberikan kesempatan kepada produsen untuk mencantumkan IMEI pada produknya.

Ojak menyampaikan regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Pada peraturan ini, pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler yang telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan kemasan telepon seluler.

Menurutnya, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal apabila memenuhi beberapa persyaratan. Kualifikasi itu di antaranya dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan Bahasa Indonesia yang dikeluarkan produsen atau importir perangkat, serta telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin. Selain itu, produk tersebut harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo. 

Pemberlakuan regulasi IMEI dikenakan pada perangkat telekomunikasi berbasis SIM yakni telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam. Baca juga: Pemerintah Blokir HP IMEI Tak Terdaftar Mulai April 2020

"Kalau ada izin terkait di luar kemendag tentu kami akan merekomendasikannya. [Hal ini] terkait sanksi terhadap pedagang, tentu terkait izin usaha perdagangannya," ujarnya.

Mengenai jumlah produk elektronik dari black market yang beredar, Ojak tidak dapat memastikannya. "Diluar itu, sudah dipastikan itu barang tidak bisa digunakan, diblokir. By system nanti," tambahnya.

Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dimas Yanuarsyah mengatakan, kompensasi HP BM hanya diterapkan kepada pengguna yang membeli HP secara perorangan (handcarry).

"Pokoknya yang BM sudah enggak bisa (kompensasi) setelah tanggal 18. Jadi harus [diterapkan], kalau belum digunakan ya. Yang masih ada di pedagang bahwa pas diaktifkan itu tanggal 18. Kalau belum diaktifkan tanggal 18, tidak dilakukan (kompensasi)," katanya. 

527