Home Hukum Nama Plt Bupati Juarsah Disebut Saksi Terima Fee

Nama Plt Bupati Juarsah Disebut Saksi Terima Fee

 

Palembang, Gatra.com – Nama Plt Bupati Muara Enim, Juarsah kembali disebut dalam pengadilan dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati non aktif Muara Enim, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/11).

Plt Bupati Juarsah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati disebut turut menerima uang yang diambil dari rumah terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pihak kontraktor atas pengerjaan 16 proyek infratsuktur di kabupaten Muara Enim tersebut.

Hal ini terkuak dari kesaksian Heriyansyah, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Dalam kesaksiannya, Heriyansyah mengatakan ia bersama dengan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas PUPR, Elvin MZ Muctar pernah mengambil uang dari rumah kediaman Robi di Palembang. Uang yang sudah dibungkus dalam kotak terbagi atas dua jenis dengan jumlah yang berbeda, yakni satu kotak berisi Rp300 juta dan kotak lainnya berisi Rp200 juta.

“Pernah pak, atas perintah atasan saya, Elvin, kami mengambil uang di rumah terdakwa Robi, uangnya sudah dibungkus dalam dua kotak. Kata Pak Elvin, satu kotak diberikan kepada Bupati dan kotak lainnya kepada Wakil Bupati,” ujarnya di muka pengadilan.

Meski membenarkan adanya uang yang diambil dari terdakwa Robi, Heriyansyah mengaku tidak mengetahui maksud dan jenis pemberian uang tersebut, “Kata Elvin itu fee proyek,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim Erma.

Pemberian uang kepada Bupati Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsah kala itu dilakukan dalam satu hari yang sama, hanya berbeda jam penyerahan. Pemberian uang dilakukan terlebih dahulu untuk Bupati baru kemudian kepada Wakil Bupati Juarsah.

Heriyansyah mengaku mengetahui 16 proyek infrastuktur yang juga menjadi dana aspirasi dari kalangan DPRD Muara Enim namun tidak begitu hapal perusahaan pemenang proses lelang yang dilakukan di dinasnya.

“Pernah juga pak Elvin memerintah saya mencari rekening yang digunakan mentransferkan uang dari bawahan (pekerja) terdakwa Robi, lalu saya carikan milik saudara jauh saya. Ada tiga kali transfer, jika tidak salah,” ucapnya.

baca juga  : https://www.gatra.com/detail/news/458768/hukum/saksi-akui-mengantar-rp2miliar-ke-ketua-dprd-muara-enim

Dari tangan Heriyansyah, penyidik juga memperoleh pengembalian uang Rp8 juta yang masih tersimpan atas kegiatan transfer yang dilakukan atas perintah terdakwa Robi yang ditujukan untuk PPK, Elvin Mucthar. Di persidangan, Ia pun mengaku terjadi transfer atau penyerahan uang untuk Elvin mencapai total Rp200 juta.

Sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi mengagendakan keterangan saksi. Sebanyak 9 saksi dihadirkan di muka persidangan, mulai dari pihak manajer milik terdakwa Robi, Kasubag Dinas PUPR Muara Enim, pekerjaa bagian keuangan di perusahaan terdakwa, supir terdakwa, pekerja Bank Mandiri yang menjadi saksi adanya penukaran uang dollar yang menjadi barang bukti atas kasus operasi tangkap tangan KPK yang diantaranya mengamankan Bupati Ahmad Yani.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan mengadirkan delapan saksi lagi untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi.

 

491