Home Hukum Akpol Gadungan Tipu Gadis-gadis di Kerinci Lewat Medsos

Akpol Gadungan Tipu Gadis-gadis di Kerinci Lewat Medsos

Kerinci, Gatra.com - RM (23), warga Desa Baru Sungai Tutung, Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci  akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian karena pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.

Data yang diberoleh dari Satuan Reskrim Polres Kerinci, RM (23) dilaporkan oleh Bunga (21) mahasiswi di Jambi ke Polres Kerinci karena telah melakukan penyebaran video dan foto setengah bugil ke sejumlah akun media sosial.

Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Edimardi S dalam pers realese mengatakan penangkapan RM pelaku penyebaran video dan foto porno di media sosial dilaporkan oleh masyarat dua minggu lalu. Setelah penyelidikan pelaku berhasil diungkap.

“Iya, RM kita tangkap di lapangan Pemda Kerinci. Dan pelaku mengakui perbuatannya menyebar video Bunga ke medsos,” kata Edi Mardi.

Kronologi kejadian menyebutkan, RM (23) membuat akun Instagram @dekhaanjiprasetiyo menggunakan foto profil anggota polisi tamatan Akpol. Melalui akun Instagram itu, pada bulan September 2019 RM mengenali Bunga (21) lalu hingga terjalin komunikasi antara keduanya.

“Setelah merasa dekat dengan Bunga, pelaku merayu korban dengan berjanji akan dinikahi,” ucap Kasat Reskrim, Iptu Edimardi S.

Bunga percaya kepada RM, sehingga mengirimkan video yang memperlihat tubuhnya. “Korban Bunga juga dipaksa pelaku RM melakukan phone sex dan dilanjutkan video call,” katanya.

Untuk pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Kerinci, atas perbuatannya RM dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Undangan-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, kedua pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentan ITE. Pelaku diancam maksimal 12 tahun penjara.

1111