Home Politik Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, KPK Tak Tahu

Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, KPK Tak Tahu

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung terkait pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Kendati begitu, Laode menerangkan bahwa pihaknya hanya mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait grasi koruptor ini.

"Kami, pertama, belum mendengar. Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut. Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Tetapi pada saat yang sama, lanjut dia, KPK belum mendapatkan informasi apa alasan dari pemerintah untuk pemberian grasi itu. Laode menyebut, kasus itu, terutama korporasi yang terlibat, sebenarnya masih dalam penyelidikan KPK. "Jadi kami kaget juga," aku dia.

Laode menambahkan, jika alasan Jokowi memberikan grasi kepada Annas atas dasar kemanusiaan, seperti kondisinya yang sudah tua dan penyakit yang dideritanya, hal itu di luar kewenangan KPK. "Tapi kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," pungkasnya.

Sebelumnya pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA menjatuhkan hukuman Annas lebih berat, menjadi tujuh tahun penjara. Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 dan tetap membayar denda Rp200 juta. 

 

40