Home Milenial Pemprov Jateng Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer

Pemprov Jateng Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memperhatikan kesejahteraan para guru, baik guru aparatur sipil negara (ASN) dan guru honorer.

Bagi guru ASN selain mendapatkan gaji resmi bulanan, juga memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP). Untuk guru golongan III senilai Rp1,850 juta dan guru golongan IV senilai Rp2 juta.

TPP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Jateng.

Sedangkan untuk guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) mendapatkan gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditambah 10%.

“Gaji GTT di Jateng lebih baik dibandingkan atas provinsi lainnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng) Jumeri di Semarang, Rabu (27/11).

Dengan gaji yang memadai ini diharapkan para guru dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengajar kepada siswa didiknya.

Selain memperhatikan kesejahteraan, lanjut Jumeri, para guru juga mendapatkan pendikan dan pelatihan (diklat) guna meningkatkan kompetensi mengajar.

“Kami harapkan dengan kesejahteraan yang baik dan adanya diklat, maka para guru bisa berkualitas mengajarany,” ujar Jumeri.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan jangan ada lagi guru honorer di Jateng menerima gaji yang tidak layak, Rp200 ribu atau Rp300.000.

Untuk bidang pendidikan, menurut Ganjar, telah dialokasikan anggaran dana senilai Rp6,77 triliun pada APBD 2020. Anggaran inimeningkat dibandingkan APBD 2019 senilai Rp6,08 triliun.

“Kesejahteraan guru di Jateng, termasuk guru honorer harus lebih baik. Untuk itu gaji guru honorer agar sesuai UMK,” kata dia.

1930