Home Ekonomi OJK Kalbar Tetapkan Satu Investasi Ilegal Ditangani Polda

OJK Kalbar Tetapkan Satu Investasi Ilegal Ditangani Polda

Pontianak, Gatra.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar Mochamad Riezky F Purnomo menyebutkan PT Kopral Digital Khatulistiwa, satu perusahaan investasi di Kalbar telah ditetapkan dalam daftar investigasi ilegal oleh OJK.

“Telah masuk dalam daftar investasi ilegal pada April 2019,” katanya kepada awak media di Kota Pontianak, Rabu (27/11).

Riezky menuturkan perusahaan yang bergerak di investasi crypto currency ini mulai beroperasi sejak 2018 lalu. Investasi yang ditawarkan berupa penjualan keanggotaan untuk patungan pembelian bitcoin.

“Pembelian satu akun seharga Rp14 juta dengan dana terkumpul diperkirakan mencapai Rp96 miliar,” ucapnya.

Bitcoin merupakan turunan crypto currency sebenarnya sudah dilarang Bank Indonesia sebagai alat pembayaran. Namun, pihaknya tentu tidak bisa menghalangi masyarakat yang ingin mencari keuntungan dari investasi tersebut.

“Ini kan investasi yang lebih advance lagi, dengan ketidakpahaman masyarakat membuatnya mudah tertipu,” tuturnya.

Dari investasi ini, Riezky menyebutkan pihaknya mendapatkan satu pengaduan dari satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp9 miliar. Bahkan dalam struktur level keanggotaan, perusahaan tersebut membuat skema tingkat seperti status kepangkatan militer.

“Semoga masih ada lagi yang melaporkan sehingga kami bisa mengetahui lebih detail modus dan skema yang digunakan,” ucapnya.

Untuk kasus ini menurut Riezky sudah dilaporkan korbannya ke Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalbar. Jingga saat ini baru satu orang yang melaporkan kerugian tersebut dianggapnya wajar.

“Kalau sifatnya trading seperti ini pasti ada yang untung dan ada yang rugi, yang untung tidak teriak yang rugi pasti teriak,” katanya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi lewat WhatsApp, membenarkan adanya pengaduan terhadap investasi PT Kopral Digital Khatulistiwa tersebut.

“Surat pengaduannya baru masuk kemarin, saat ini lagi dipelajari dan didalami Ditreskrimum, status penanganannya masih penyelidikan,” katanya.

711

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR