Home Hukum Satgas Pangan Polri Ingatkan Pedagang Jangan Nakal

Satgas Pangan Polri Ingatkan Pedagang Jangan Nakal

Jakarta, Gatra.com - Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2020, Polri mempersiapkan pengamanan dan pemantauan terhadap harga bahan pokok melalui Satgas Pangan. Polri meminta para pedagang agar tidak bertindak nakal.

"Polri mengimbau kepada para pedagang. Para pedagang tidak melakukan penimbunan yang kemudian berakhir pada menaikkan harga bahan pangan pokok tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Asep memperingatkan, apabila ada oknum pedagang yang melanggar akan dihukum sesuai UU Tentang Pangan Nomor 12 Tahun 2018. Selain itu, ia mengharuskan pedagang untuk memperhatikan kualitas dagangannya.

"Kita juga mengimbau para pedagang tidak memperdagangkan bahan pangan pokok yang tidak kualitas. Ini juga akan melanggar UU Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Tentang Perdagangan," ujarnya.

Asep menambahkan, Satgas pangan saat ini akan bekerja sesuai tugas pokoknya. Terutama untuk memantau stabilitas harga bahan pangan pokok. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan dibantu oleh stakeholders yang lain seperti Kementerian Perdagangan, Pertanian, Bulog dan beberapa Asosiasi Pedagang.

"Sampai dengan hari ini dilaporkan oleh Satgas pangan bahwa harga bahan pokok masih dalam kondisi yang stabil," ujarnya.

Meski masih stabil, pemantauan tetap dilakukan. Mengingat pengalaman sebelumnya, ada indikasi, pedagang berupaya menaikkan harga bahan pangan pokok tersebut.

"Prinsipnya, supaya pedagang tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga. Kedua supaya para pedagang tidak memperdagangkan bahan pokok dengan menurunkan kualitasnya," katanya.

114