Home Ekonomi RUU Minerba Dinilai Tidak Menjalankan Amanat UUD 1945

RUU Minerba Dinilai Tidak Menjalankan Amanat UUD 1945

Jakarta, Gatra.com - Forum Komunikasi Kebijakan Pertambangan menilai draft perubahan UU No 4 tahun 2009 terkait mineral dan batu bara (Minerba) disinyalir ada potensi untuk diarahkan tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 33. 

Pasalnya, pemerintah dalam menghadapi beberapa KK dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang mulai habis masa kontraknya, tidak ada kebijakan yang nyata untuk memenuhi tujuan nasional. 

Pengamat Energi dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan bahwa minerba harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33. 
Menurutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus di prioritaskan.

“Terkait pengelolaan (Minerba), menurut MK pengelolaan minerba harus memberikan prioritas pada BUMN, suka tidak suka, BUMN  memiliki prioritas. Karena anak kandung bisnis negara adalah BUMN. Karena sahamnya dimiliki langsung oleh negara,” kata Redi pada Diskusi Publik Pembahasan DIM Rancangan Revisi UU Minerba, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/11).

Redi menyampaikan, jika RUU Minerba menyimpangi Pasal 33 UUD 1945 dan putusan MK, maka pembentuk RUU tersebut patut dipertanyakan komitmen bernegaranya. 

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menambahkan, pembahasan RUU tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba lebih kearah upaya pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan kontraktor atau pengusaha daripada kepentingan rakyat. 

“Bicara soal revisi UU 4 tahun 2009 ini sudah tercantum pada prolegnas 2014-2019 sejak awal periode DPR dari 2014. Tapi prakteknya, perubahan itu muncul tiba-tiba di April 2019 dan siap ketok palu,” jelas Marwan.

“Apakah ini ucapan yang selalu jadi pegangan presiden? Ini hanya basa basi - hipokrasi. Faktanya kita disuguhi sesuatu yang harus kita terima tanpa adanya pembahasan pada publik,” imbuhnya.

Marwan mengatakan, setiap ketentuan yang akan dirumuskan ke dalam pasal-pasal RUU minerba harus konsisten dengan amanat konstitusi terutama Pasal 33 UUD 1945. Maka dari itu, pembahasan dianggap perlu untuk dimulai dari awal, bukan dengan carry-over atas draft atau Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah disusun oleh DPR periode sebelumnya. 

 

100

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR