Home Ekonomi Kabupaten Ini, Terima Rp6,8 Miliar PAD dari Lelang Lebak

Kabupaten Ini, Terima Rp6,8 Miliar PAD dari Lelang Lebak

 

Palembang, Gatra.com - Potensi lahan rawa lebak di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, telah mampu menyumbang penerimaan daerah (PAD) mencapai Rp 6,8 milyar.

“Dari hasil Lelang Lebak Lebung di 13 kecamatan, menyerap penerimaan daerah mencapai Rp 6,8 milyar,” ujar Kepala Dinas Perikanan OKI, Hasanudin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Romico Iswadi di Kayuagung, Kamis, (28/11) kemarin.

Hasil pendapatan ini lebih tinggi dari target yang diharapkan yakni hanya sekitar Rp5,8 miliar. “Tahun ini, kita over (melebihi) target. Kecamatan Lempuing Jaya yang paling tinggi, yakni mencapai Rp1,4 miliar dengan harga penawaran Rp1,3 miliar,” ungkapnya.

Hak usaha penangkapan ikan areal rawa di Ogan Komering Ilir (OKI) diatur dengan sistem pelelangan yang telah berlangsung sejak lama, dan dikenal dengan nama lelang Lebak Lebung (L3). Sistem ini telah ada sejak zaman dahulu yang memberikan kuasa penuh kepada pemerintah dalam melelang kawasan perairan.

Kini sistem lelang lebak lebung diatur melalui Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2010 jo Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan Bupati OKI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI. Pemerintah menargetkan perolehan pendapatan yang meningkat yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat desa.

“L3 jadi primadona PAD namun dari hasil tersebut, 50% dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak menjadi objek lelang,” terang dia.

Sementara upaya menjaga kelestarian habitat ikan menjadi kewajiban budidaya (pembenihan) yang diserahkan kepada pengemin (pemenang lelang) menjelang akhir pengelolaan areal lelang yakni 5% dari nilai objek. “Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pemenang lelang menjelang hingga akhir pengelolaan,” pungkasnya.

 

 

561