Home Politik Jika Tak Dilibatkan Jadi Dewas KPK, Ini Kata DPR

Jika Tak Dilibatkan Jadi Dewas KPK, Ini Kata DPR

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR, Puan Maharani memberi komentar jika pihaknya tak dilibatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia mengatakan, hal tersebut tak bermasalah selama sesuai dengan Undang-undang.

"Sesuai UU dan hal-hal yang ada, memang pengawas itu dipilih Presiden. Jadi kita percayakan kepada Presiden bahwa beliau akan memilih orang-orang yang punya integritas dan yang nantinya memang bermanfaat dalam penegakan hukum dan lainnya. Tunggu Presiden lah," kata dia saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Saat ditanya soal kriteria dewas berlatar bidang hukum atau tidak, Puan enggan mengomentarinya. Menurut dia, hanya Jokowi yang memahaminya dan biarkan Presiden memikirkannya.

"Ada aturannya, ada UU-nya, Presiden yang paham terkait hal itu. Apa yangg menjadi keputusan Presiden tentu saja kita berilah kepercayaan Presiden untuk berpikir dulu lah. Pasti presiden juga lagi berpikir," tandas dia.

Sebelumnya, KPK sepenuhnya menyerahkan kepada Presiden Jokowi terkait perlu tidaknya penerbitan Perppu KPK dan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden.

"Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu kan memang mengatur ya terkait dengan mekanisme pemilihan dewan pengawas, sekaligus pengecualian untuk dewan pengawas yang pertama kali dipilih. Jadi mekanismenya disesuaikan saja ya di UU, karena ada kewenangan Presiden untuk memilih di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut Febri, KPK fokus untuk pembenahan menurunkan aturan baru dan melihat serta meminimalisir risiko kerusakan akibat dari undang-undang hasil revisi yang telah memiliki nomor itu.

"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas. Diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu, itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan Presiden. Jadi terserah pada Presiden akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan Pemberantasan Korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak," jelas Febri.

Febri menambahkan undang-undang KPK memang memiliki banyak problem bila dibaca secara hati-hati termasuk persoalan perubahan umur pimpinan.

"KPK juga harus mematuhi undang-undang tersebut, apakah undang-undang yang dibentuk dan kemudian sah secara hukum semua pihak harus mematuhi termasuk juga soal ketentuan umur," katanya.

526