Home Hukum KPK Serahkan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir

KPK Serahkan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - KPK telah menyerahkan Memori Kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Sofyan Basir.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyerahan dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, disertai dua tambahan bukti prinsip, berupa 12 keping CD Rekam Sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny M. Saragih pada 20 Juli 2018.

"Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan Kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni. Kami melihat, Majelis Hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," kata Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (28/11).

Febri menuturkan dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Pada pokoknya majelis hakim sependapat adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa Sofyan Basir namun Majelis Hakim berpendapat karena Terdakwa tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulana Saragih dari Johanes Kotjo, maka Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan. Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan Lepas (ontslag)," jelasnya.

Febri menambahkan Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Agung berkenan menerima permohonan Kasasi dan memori Kasasi yang diajukan KPK, kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.

"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," katanya.

35

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR