Home Ekonomi Perseroan Tak Sehat, INDEF Minta Erick Tohir Rombak Garuda

Perseroan Tak Sehat, INDEF Minta Erick Tohir Rombak Garuda

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira meminta agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir segera melakukan perombakan total di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

Alasannya, menurut Bhima saat ini sisi manajemen Garuda sudah tidak sehat, sehingga dapat dianggap tidak bisa lagi memimpin Perseroan.

"Kami mendukung langkah Erik Tohir untuk membersihkan manajemen Garuda, khususnya yang terjadi fraud itu. Semua yang terlibat dalam fraud itu harus diganti," katanya dalam Diplomatic Forum, di gedung RRI, Jakarta, Kamis (28/11).

Meski begitu, Bhima masih enggan untuk menyebutkan siapa saja tokoh yang dianggapnya mampu untuk memimpin Perseroan. 

Tidak hanya itu, Bhima pun menjelaskan, 'ketidaksehatan' maskapai plat merah itu dapat dilihat dari insiden manipulasi laporan keuangan, yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kenapa mereka melakukan manipulasi keungan? Karena kan kondisi mereka itu tidak baik-baik saja," ujarya.

Ahli ekonomi itu juga menilai, Menteri BUMN sebelum Erick Thohir tidak tegas dalam menangani kasus manipulasi laporan keuangan Garuda itu. Padahal, dugaan manipulasi yang dilakukan Garuda sudah termasuk dalam tindakan yang tidak wajar, sehingga seharusnya sudah tidak dapat diberi toleransi lagi.

"Belum berani tegas dalam menyelesaikan masalah-masalah mismanajemen maupun fraud di Garuda," ungkap Bhima.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan ()JK) menyatakan Garuda bersalah mengenai penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Hal itu diputuskan, setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap penyajian laporan keuangan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.

"Dari pemeriksaan itu, Garuda Indonesia dianggap bersalah, karena itu kami memberikan sanksi dan perintah tertulis," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6) silam.

Atas keputusan itu, OJK memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose, atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

OJK juga memberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016, tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. 
Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

188

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR