Home Hukum Bukti Tak Cukup, Stafsus Wapres Tak Jadi Tersangka Penipuan

Bukti Tak Cukup, Stafsus Wapres Tak Jadi Tersangka Penipuan

Jakarta, Gatra.com - Polri mengungkapkan, status salah satu Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakni Lukmanul Hakim tidak ditingkatkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diduga terlibat kasus penipuan statusnya . Tidak kuatnya bukti menjadi alasan Lukmanul hanya ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik.

"Dari proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap keterlibatan saudara Lukmanul Hakim. Jadi poin pentingnya Lukmanul Hakim dalam kasus ini posisinya sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra di Mabes Polri, Kamis (28/11).

Ketiadaan bukti yang cukup dan tidak ditingkatkannya status Lukmanul menjadi tersangka, kata Asep, diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak dua kali.

Beberapa kasus ini dilaporkan ke Polres Kota Bogor. Namun, kasus itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Jadi gini, itu kan gelar perkaranya dua kali. Ketika Bareskrim melakukan asistensi digelar lah gelar perkara itu. Kemudian diputuskan di limpahkan penganganannya ke Bareksrim," katanya.

Sedangkan, gelar perkara kedua dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.

"Kemudian gelar perkara kedua dilakukan setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Di situlah hasil gelar perkara menyatakan, saudara Lukmanul tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus penipuan ini," tuturnya.

Meski begitu, terkait kasus ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MAN. Asep tidak merinci peran dari MAN.

"Kemudian selanjutnya penanganan perkara ini tetap diteruskan dengan tersangka inisial MAN," ujar Asep.

Sebelumnya, Lukmanul Hakim disebut melakukan penipuan terhadap warga negara asing asal Jerman bernama Mahmoud Tatari. Mahmoud merupakan Direktur Halal Control GmbH. Lukmanul kemudian menjadi terlapor atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.

Saat dilaporkan Lukmanul masih menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sedangkan satu tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi adalah Mahmoud Abo Annasera (MAN) yang merupakan warga negara New Zealand.

139