Home Hukum Investasi Bodong Pengadaan Tiket Perjalanan, Korban Rugi Rp9,7miliar

Investasi Bodong Pengadaan Tiket Perjalanan, Korban Rugi Rp9,7miliar

Bogor, Gatra.com - Berawal dari perkenalannya dengan RM yang diinisiasi teman sejawatnya FN, Roosman Koeshendarto merugi hingga Rp9,7 miliar. Pasalnya, RM merupakan pelaku penipuan berkedok investasi yang mengaku sebagai agen PT AntaVaya Corporate Travel.

Sekitar akhir tahun 2017, Roosman bersama FN mulai menjalin kerja sama investasi bulk ticketing dengan RM. Menurutnya, RM melancarkan bujuk rayunya dengan menyebut telah mendapat kontrak dengan tiga koperasi besar seperti Koperasi Andaro, Koperasi SKK Migas, dan Koperasi PNAK.

Merasa tidak mau ambil risiko, akhirnya FN sebagai perantara memutuskan hubungan kerja sama. Maka, mulai 10 November 2017 lalu, Roosman hanya memiliki keterikatan kerja sama dengan RM.

Saat itu, nilai investasi yang ditransfer Roosman pada RM mencapai Rp772.880.000. Bahkan, menurut Roosman, kerja sama ini telah tertera dalam sebuah Memorandum Of Agreement (MoA) tertanggal 10 November 2017.

RM semakin aktif membujuk Roosman untuk terus melakukan investasi dengan jumlah yang semakin besar. Ia menjanjikan akan mengembalikan modal beserta keuntungan dalam tempo kurang dari satu bulan.

"Awalnya memang ditransfer kembali dari modal dan keutungan. Namun sebelum dalam waktu yang singkat setelah ditransfer tersebut saudari RM memberikan penawaran kembali dengan nominal-nominal baru. Jumlahnya selalu lebih besar dari nominal yang sudah ditransfer dengan janji keuntungan yang sangat besar," jelas Roosman di Bogor, Kamis (28/11).

Sontak Roosman tergiur dengan penawaran yang diberikan RM. Akhirnya, Roosman mentransfer Rp9.749.114.200 ke rekening RM. Dengan nominal sebesar ini, RM menjanjikan keuntungan pada Roosman hingga Rp209.778.361.782.

Namun, sayangnya keuntungan yang dijanjikan RM tak kunjung datang. Malahan, RM memberikan cek yang dikeluarkan dari BCA dengan nominal Rp2,5 miliar. Ternyata, cek yang diberikan RM kepada Roosman hanya sekedar cek kosong yang tidak dapat dicairkan.

"Saya sudah sering mengajak secara baik-baik untuk diselesaikan, tetapi tidak ada itikad baik dari saudari RM. Akhirnya, saya melaporkan saudari RM/RR ke Polresta BOGOR pada tanggal 19 November 2018," ujar Roosman.

RM dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang, pasal 377 KUHP, 372 KUHP, pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. RM resmi dinyatakan sebagai tersangka pada 12 April 2019 lalu.

Namun, setelah adanya pelaporan ini, RM tidak serta merta ditangkap, Polresta Bogor Kota hanya memberlakukan wajib lapor padanya selama masa penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya, pada Rabu (27/11) kemarin, RM resmi ditangkap Polresta Bogor Kota.

748