Home Hukum Tunggakan Belum 3 Bulan, Adira Tarik Paksa Mobil Warga Bahar

Tunggakan Belum 3 Bulan, Adira Tarik Paksa Mobil Warga Bahar

Jambi, Gatra.com – Nasib malang dialami seorang petani sawit, Isminah (56) warga Desa Suka Makmur Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Mobil miliknya jenis Pick up Mitsubisi L300 warna hitam BH 8542 MM ditarik paksa oleh tiga orang petugas yang mengatas namakan dari Adira Finance Cabang Jambi.

"Kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat cucian mobil di daerah Bahar, Sabtu 2 November sekitar jam 1 siang. Penarikan tanpa diberikan peringatan terlebih dulu oleh pihak Adira," ujar Isminah, Kamis (28/11).

Isminah menyesalkan sikap Adira yang enggan memberikan waktu toleransi. Bahkan, hingga hari ini ia telah lima kali mendatangi kantor Adira Finance di Kota Jambi untuk melunasi tunggakan, meski sudah mendapatkan fasilitas kepolisian Sektor Bahar dan OJK namun pihak Adira Finance tetap ngotot tidak mau mengembalikan mobil yang dibayarnya setiap bulan sebesar Rp4,9 juta itu.

"Kredit selama 48 bulan sudah berjalan selama 21 bulan terhitung pada bulan Agustus 2019 lalu. Waktu angsuran ke 22 dan 23 tak tahunya dipaksa dengan menggunakan preman, ya saya kasihlah karena kata mereka mobil bisa diambil di kantor asalkan tunggakan dibayar," katanya.

Di samping itu, mereka yang juga melaporkannya kepada OJK justru menyayangkan sikap OJK yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

"OJK seperti kurang profesional sehingga ke mana lagi konsumen harus mengadu. Kami sayangkan bahwa pihak Adira Finance tanpa memberikan solusi apa pun. Proses penarikan yang dilakukan bukan langsung kepada pihak konsumen tanpa memberikan ruang apa pun, bahkan untuk mengambil barang-barang berharga konsumen yang tertinggal di dalam mobil pun tidak dikembalikan pihak Adira," kata Tokoh Masyarakat Muaro Jambi, Tengku Muhammad Nazli yang ikut mendampingi.

Menurut Nazli, setiap pembelian kendaraan diwajibkan untuk mendaftarkan fidusia. Bukan serta-merta pihak leasing bisa sewenang-wenang dalam melakukan penarikan. Nazli menegaskan jika masyarakat hendaknya tak segan melaporkan kasus-kasus seperti ini kepada polisi atau memperkarakannya ke meja hijau. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak Adira Finance.

"Menurut hemat saya yang dilakukan Adira sudah benar karena dia menunggak, jadi dilakukan penarikan," kata Humas OJK Jambi, Agus.

Terpisah, Ketua Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat kembali menegaskan bahwa debt collector tak diperbolehkan oleh hukum untuk menyita atau mengambil paksa kendaraan dengan alasan kredit macet atau apa pun bunyinya.

"Karena dalam melakukan kredit, pihak finance dan konsumen terikat dalam kontrak atau perjanjian. Artinya, jika konsumen tak lagi mampu membayar bunyinya adalah pelanggar perjanjian. Kemudian, finance mengajukan pembatalan," kata Kurniadi

Menurutnya, pelanggaran kontrak merupakan pelanggaran hukum perdata sedangkan yang berhak untuk menyita kendaraan konsumen, setelah dilakukannya proses pengajuan di pengadilan.

"Pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan melalui pengadilan. Jika telah diputuskan, maka eksekusi dilakukan pihak pengadilan, bukan debt collector," kata Kurniadi.

9688