Home Hukum Para Ahli Waris BANI Sovereign Menangkan Putusan Kasasi MA

Para Ahli Waris BANI Sovereign Menangkan Putusan Kasasi MA

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Para Ahli Waris BANI Sovereign, Anita D. A Kolopaking mengatakan, sengketa panjang yang terjadi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah berakhir. Hal itu setelah pihaknya memenangkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda.

Anita menuturkan, persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda telah berakhir pada kemenangan kubunya. 

Ia menjelaskan, putusan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2019 telah menolak permohonan banding kubu Husseyn Umar. "Dalam putusan Kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya saat ditemui di Kantor BANI Sovereign Plaza, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11). 

Selain itu, ia mengatakan, kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum. Berkaitan dengan para pendiri yang telah meninggal dunia, lanjut Anita, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris.

Selanjutnya, ia menambahkan, Hakim MA juga memutuskan untuk menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta satu unit perkantoran dan isinya. 

"Kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dan kawan-kawan tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana," katanya.

Dengan demikian, dia menyatakan bahwa pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan untuk bersikap kooperatif. Terutama dalam proses penyerahan aset kepada para ahli waris. 

Sebagai informasi, para ahli waris yang dimaksud antara lain Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra, dan Dewi Saraswati Permata Suri.

1036