Home Hukum Bawa Kabur Anak-anak, Mafia Prostitusi Digulung Polisi

Bawa Kabur Anak-anak, Mafia Prostitusi Digulung Polisi

Bandar Lampung, Gatra.com - Komplotan pelaku perdagangan anak untuk dijadikan prostitusi berhasil digulung oleh Tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Satuan Reskrim Polres Tanggamus. Pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut melancarkan aksinya di daerah Pulau Panggung kabupaten Tanggamus Lampung dengan korban anak inisial RA

"Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yakni HZ (44), warga Kecamatan Pulau Panggung. HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu, 23/11/2019 lalu " ungkap Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis, 28/11.

Ramon mengatakan, setalah berhasil mengamankan pelaku HP. Pihaknya juga mengamankan pelaku lain inisial DS. Selanjutnya pihak Polsek Pulau Panggung berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.

Dari hasil pendalaman kepolisian, didapat ada pelaku lain yang juga berhasil ditangkap yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung, kemudian WS (24) yang bertindak sebagai penyalur dan SH alias IT (49) selaku muncikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA. "Kasus ini tidak hanya sekedar pencabulan, namun lebih mengarah ke perdagangan orang " jelas Ramon

Aksi mafia perdagangan anak ini, Ramon menduga sudah berlangsung lama. Ia juga membeberkan modus operandi kejahatan prostitusi yang dilakukan oleh DS adalah menjalin hubungan dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.

Berhasil mencabuli korban, kemudian DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku yang berperan sebagai mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu - Rp 100 ribu dalam setiap transaksi menawarkan korban. "Untuk keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal yang berbeda " sambung Ramon.

Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing. Sedangkan tersangka HP dijerat pasal 332 KUHPidana. Sedangkan tersangka lainnya dikenai pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, korban RA saat ini sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

343