Home Hukum Dapat Grasi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka

Dapat Grasi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun tetap berstatus tersangka kasus dugaan suap meski Presiden Joko Widodo telah memberikan pemotongan hukuman atau grasi dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, perkara yang menjerat Annas terkait kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 di Provinsi Riau.

"Masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai," kaga Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Febri menuturkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penuntut umum KPK atau tahap I. Dengan demikian, tidak lama lagi proses persidangan kasus tersebut akan bergulir di persidangan.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap kedua dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.

Seperti diketahui, pada 2015 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau.

Annas kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun, Presiden Joko Widodo memberikan grasi selama satu tahun pidana kurungan penjara kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Artinya, hukuman Annas menjadi enam tahun penjara.

Dalam perkara suap kepada sejumlah DPRD, KPK menduga Annas telah melakukan pemberian janji atau gratifikasi kepada sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Riau pada 20 Januari 2015. Hal itu dilakukan guna mempermudah pembahasan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 di Provinsi Riau.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka penerima suap. Kasus itu telahbergulir dan mendapat hukuman inkrah dari pegadilan Tipikor.

Dalam surat dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas disebut telah memberikan uang Rp1 miliar kepadanya. Uang itu terkait pembahasan RAPBD tersebut dan telah divonis bersalah.

 

48