Home Politik Politisi Senior Golkar Melihat Kejanggalan Syarat di Munas

Politisi Senior Golkar Melihat Kejanggalan Syarat di Munas

Jakarta, Gatra.com - Munas Partai Golkar dengan agenda utama penentuan ketua umum akan diselenggarakan pada Selasa (3/12). Namun, saat ini suasana memanas lantaran para calon ketua umum penantang Airlangga Hartarto merasa dipersulit untuk maju.

Menanggapi kondisi ini, politisi senior Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mempertanyakan persyaratan untuk menjadi calon ketua umum (caketum) yang harus memenuhi syarat 30% dukungan suara yang dibuktikan secara tertulis. 

"Tidak pernah ada dan tidak pernah dipraktikkan dari Munas ke Munas perihal persyaratan 30% ditempuh melalui surat pernyataan dukungan yang ditandatangi pengurus partai," ucap Agun Gunandjar ditemui di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (29/11).

Oleh karena itu, Agun mengatakan, akan menempuh jalur hukum apabila proses pemilihan ketua umum tidak dilakukan sesuai UU Parpol dan AD/ART. Ia menegaskan akan melapor ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly jika menemukan kejanggalan. 

"Nah kalau proses yang dipaksakan melalui cara rekayasa, saya akan gugat ke Menkum HAM sebagaimana UU Parpol. Jadi ini tidak ujug-ujug ya, tetapi karena memang ada kejanggalan dari prosesnya," ujarnya. 

Maka dari itu, Agun mendorong Munas digelar secara demokratis tanpa mewajibkan 30% suara di awal. Syarat ini berpotensi memicu intimidasi dan pragmatisme kepada pemilik suara. Ia menyarankan, sebaiknya 30% dilihat sebagai hasil pemilihan suara apakah terpenuhi atau tidak saat Munas berlangsung. 

"Selama ini dilakukan melalui pemungutan suara di bilik suara Munas. Ini sudah terjadi sejak Pemilihan Ketua Umum Golkar tahun 1999 sampai terakhir Munas Bali lalu. Ini kan aneh," katanya. 

367