Home Hukum KPK Tetapkan Pejabat BPN Kalsel sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Pejabat BPN Kalsel sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Provinsi Kalimantan Selatan Gusmin Tuarita sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari pejabat Badan Pertanahan Nasional.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Terdapat dugaan penerimaan gratifikasi dan meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Negara terhitung tanggal 4 Oktober 2019.

"Dua orang tersangka, yaitu GTU (Gusmin Tuarita), selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) dan SWD (Siswidodo), Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (29/11).

Laode Syarif menuturkan, pada 2013-2018, tersangka Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU (Hak Guna Usaha) secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo.

"Tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. Disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya," kata Syarif.

Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat.

"KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SWD pada hari Kamis, 28 November 2019. Sedangkan tersangka GTU dijadwalkan [menjalani sidang] pada 25 November 2019, tetapi [SWD] tidak datang. Para tersangka akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," imbuhnya.

Atas dugaan tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

19