Home Internasional Sebar Video Seks, Penyanyi K-Pop Dihukum 6 Tahun Penjara

Sebar Video Seks, Penyanyi K-Pop Dihukum 6 Tahun Penjara

Seoul, Gatra.com - Pengadilan Korea Selatan memutuskan pemberian hukuman kepada penyanyi K-pop Jung Joon Young, enam tahun penjara pada Jumat (29/11). Keputusan tersebut ditetapkan sebagai hukuman karena Jung telah memerkosa seorang wanita dan menyebarkan video tersebut ke rekan sesama penyanyi di industri hiburan.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada mantan anggota grup musik FT Island, Choi Jong Hoon, selama lima tahun kurungan, karena kesalahan yang sama. Menurut pengadilan, keduanya berada di dalam grup chatting yang sama, dimana video asusila tersebut didistribusikan kepada beberapa teman lainnya.

Tidak hanya itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga mengungkapkan, para anggota grup obrolan online tersebut juga membicarakan hal tak senonoh tentang beberapa wanita, membuat lelucon tentang membius, dan memerkosa wanita lainnya.

"Para terdakwa adalah selebritas dan artis terkenal, tetapi obrolan mereka telah menunjukkan bahwa mereka hanya menganggap wanita sebagai objek kesenangan seksual. [Selain itu] melakukan kejahatan yang sangat serius," kata Hakim Kang Seong-soo, saat dia menyerahkan putusan, seperti dikutip Reuters, Jumat (29/11).

Selain hukuman kurungan, kedua tersangka dijatuhi hukumam 80 jam rehabilitasi. Mereka akan diberikan pendidikan tentang perawatan kekerasan seksual. Sementara itu, Jung mengatakan, telah mendistribusikan video. Namun, ia mengelak seluruh kegiatan seks dilakukannya berlandaskan suka sama suka. 

Begitupun dengan Choi yang juga membantah tuntutan pemerkosaan itu, dan berargumen, ia tidak mengingat telah berhubungan seks dengan si wanita. Namun, apabila tindakan itu dilakukan, diprediksi atas dasa kesepakatan bersama. 

Pengacara Jung dan Choi tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar. Kasus mereka adalah salah satu dari beberapa skandal yang melibatkan kejahatan seks dan kegiatan ilegal lainnya yang mengungkapkan sisi gelap industri K-pop.

Beberapa waktu lalu, pengadilan Korea Selatan juga telah menjatuhkan hukuman kepada Lee Seung-hyun, mantan anggota grup K-pop Big Bang yang lebih dikenal dengan nama panggung Seungri, atas tuduhan membayar pelacur untuk pengusaha asing guna menghidupkan investasi dalam bisnisnya.

643