Home Hukum Hendrawan: Kasus Jiwasraya Tanggung Jawab Manajemen Lama

Hendrawan: Kasus Jiwasraya Tanggung Jawab Manajemen Lama

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, mengatakan bahwa manajemen lama Asuransi Jiwasraya (Persero) harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi terkait penjualan produk bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2014-2018.

"Dan ini harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen lama. Bukan yang baru," kata Hendrawan kepada Gatra.com, Sabtu (30/11).

Merujuk pada tahun kasus ini terjadi, perusahaan asuransi pelat merah ini dipimpin Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Menurutnya, dugaan kasus yang kini mulai disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tersebut tercium saat manajemen perusahaan menyampaikan kondisi keuangan perseroan pada bulan lalu.

Manajemen menyampaikan bahwa perusahaan asuransi tertua di Tanah Air tersebut mengalami minus ekuitas sangat signifikan. Kondisi tersebut disebabkan karena manajemen lama salah dalam menempatkan investasi perseroan pada saham-saham gorengan seperti SMRU, TRAM, IIKP, SMBR, dan MTFN.

"Angka negatif ekuitasnya tentu berubah dari waktu ke waktu. Tapi memang sudah sangat berat. Yang jelas parah dan mendekati titik ledak," ujarnya. 

Menurut Hendrawan, kasus ini tidak akan terjadi jika manajemen lama tepat dalam menempatkan investasi. "Modus dugaan korupsi yang digunakan manajemen lama dengan cara-cara menempatkan investasi yang tampak bagus padahal busuk," ujarnya.

Sedangkan untuk mendukung penegak hukum mengusut kasus ini dan menyehatkan kondisi keuangan Jiwasraya, Hendrawan menyampaikan, soluasinya adalah kombinasi pendekatan hukum dan amanajerial.

"[Pendekatan hukum] untuk mereka yang bersekongkol melanggar hukum sehingga membuat putusan-putusan investasi yang konyol. Pendekatan manajerial untuk menyehatkan tata kelola dan arus kas perusahaan," ujarnya.

Menurut Hendrawan, setidaknya ada 4 hal yang harus dilakukan manajemen baru. Pertama, manajemen mesti memberikan informasi detail kepada penyidik Kejati DKI Jakarta. Kedua, menjaga barang bukti karena kasus ini terjadi sudah cukup lama yakni sekitar 5 tahun lalu.

Ketiga, pemerintah dan manajemen baru jangan sampai berupaya menghapus jejak kasus ini dan pihak-pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Terakhir, manajemen baru dan semua pihak khususnya pemangku kebijakan harus mendukung upaya penyehatan Jiwasraya.

"Kami dari DPR mendukung upaya penyehatan Jiwasraya tapi masalah hukumnya harus diselesaikan lebih dulu. Kami juga berharap nasabah bersabar dan percaya dengan apa yang sedang dilakukan manajemen baru dan pemerintah," kata Hendrawan.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi, menyampaikan, pihaknya sudah menaikkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kejati DKI Jakarta awalnya menyelidiki kasus ini ?berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 pada tanggal 27 November 2018. Hasilnya, kasus ini dinaikkan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 pada tanggal 26 Juni 2019.

Menuru Nirwan, pihaknya mengusut kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kejati DKI menduga bahwa bahwa kronologi kasus ini terjadi mulai 2014 sampai dengan 2018.

Berdasrkan pengusutan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis diduga menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentasi bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5% sampai dengan 10% sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi [delik korupsi]," kata Nirwan dilansir Antara.

Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.

Perkembangan selanjutnya, kata Nirwan, ditahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait.

"Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara," ujar Nirwan.

Sementara itu, pihak Asuransi Jiwasraya belum memberikan tanggapan soal kasus ini. Gatra.com sudah menghubungi nomor telepon kantor yang tertera di laman resminya, namun belum mendapat jawaban karena hari libur. Selain itu, tidak bersedia memberikan nomor telepon pihak yang bisa dikonfirmasi.

663