Home Gaya Hidup Eksistensi Bahasa Indonesia di Ruang Publik Harus Dikuatkan

Eksistensi Bahasa Indonesia di Ruang Publik Harus Dikuatkan

Padang, Gatra.com - Bahasa Indonesia merupakan identitas suatu bangsa atau negara yang diakui sebagai bahasa nasional. Tentunya, eksistensi itu harus dikuatkan dan dikokohkan, terutama bagi warganya. Tujuannya agar Bahasa Indonesia bisa menjadi raja di negerinya sendiri.

Sayangnya, masih banyak yang salah menggunakannya, terutama di ruang publik. Padahal, penggunaan bahasa di ruang publik itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 36-39 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian diperkuat dengan PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Selanjutnya, Permendagri Nomor 40 tahun 2007 Pedoman bagi Kepala Daerah, serta Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

"Sekarang di zaman milenial, semakin banyak pengguna bahasa yang salah. Namun, di negara kita tidak punya payung hukum bagi pengguna bahasa yang salah," kata Wahyudi, selaku Penyuluh Bahasa Balai Bahasa Sumbar, Sabtu (30/11) di Padang.

Sementara itu, Kabag Tata Usaha Balai Bahasa Sumbar, Herlinda mengatakan, pihaknya terus melakukan penyuluhan dan pembinaan bahasa. Khususnya terkait penggunaan bahasa di luar ruang. Penyuluhan itu dilakukan dengan harapan bahasa Indonesia bisa menjadi raja di negerinya sendiri.

Menurutnya, semua masyarakat memang dituntut mengokohkan bahasa negara bagi pejabat publik, acara kenegaraan, kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan pihak swasta. Mereka harus menggunakan bahasa Indonesia, apalagi bahasa yang dipakai untuk 'dikonsumsi' oleh khalayak.

"Kali ini yang ke-18 kali kita lakukan tahun 2019 ini. Kita berharap, dengan penyuluhan dan pembinaan bahasa ini, bisa menambah wawasan penggunaan bahasa luar ruang publik lebih baik, termasuk bagi pelaku bisnis," kata Herlinda di hadapan 30 peserta dari berbagai profesi.

571