Home Politik Lapor LHKPN di KPK, Mahfud MD Akui Hartanya Bertambah

Lapor LHKPN di KPK, Mahfud MD Akui Hartanya Bertambah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).

"Saya ke sini (KPK) untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara yaitu menyerahkan LHKPN. Hanya itu, tidak ada yang lain," kata Mahfud MD di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

Mahfud menuturkan, terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 1 April 2013 saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku ada penambahan harta kekayaan di dalam LHKPN miliknya.

"Sejak jaman saya laporan terakhir itu tahun 2013, tentu ada penambahan. Kan sudah enam tahun," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id., saat menjabat Ketua MK, harta Mahfud MD yang tercatat di LHKPN senilai Rp15.063.958.397 dan US$104.615. Mahfud juga memiliki 14 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.260.434.000 yang tersebar di Jakarta, Sleman, dan Pamekasan.

Selain itu, Mahfud MD tercatat memiliki enam unit kendaraan bermotor senilai Rp777.000.000. Kemudian, harta bergerak lainnya sejumlah Rp73.200.000 serta giro dan setara kas bernilai Rp9.953.324.397 dan US$104.615.

Sebelumnya, KPK mencatat ada beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetor LHKPN. Mahfud pun mengimbau menteri yang tadinya berasal dari unsur swasta segera melapor ke KPK, meski pelaporan dari swasta tergolong rumit.

"Iya lah (mengimbau), menteri-menteri saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu (LHKPN) memang rumit laporannya. Bukan enggak mau, memang rumit," katanya.

Mahfud membeberkan, ada perbedaan prosedur terhadap menteri dari unsur swasta dan pejabat yang sudah lama bekerja di pemerintahan. "Kalau seperti saya ini kan sejak tahun 2002, saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun lapor, sehingga tinggal nyambung aja, yang berubah mana, yang nyambung mana," tandas Mahfud. 

74