Home Hukum Disubsidi Rp81 M, Kinerja Bus Trans Jogja Akan Dievaluasi

Disubsidi Rp81 M, Kinerja Bus Trans Jogja Akan Dievaluasi

Yogyakarta, Gatra.com – Wakil Ketua DPRD DIY Tri Huda Yudiana pesimistis PT Anindya Mitra Internasional (AMI) mampu mengelola secara baik bus Trans Jogja sebagai angkutan publik. Padahal selama ini subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp81 miliar per tahun.

Hal ini diungkapkan Huda saat menerima perwakilan masyarakat yang tergabung di Masyarakat Peduli Pengawasan Pelayanan Publik (MP3) Yogyakarta, Senin (2/12), untuk merespons tewasnya seorang warga karena bus tersebut.

“Pascakejadian meninggalnya Aji Pradana akibat kecelakaan dengan bus Trans Jogja pada (27/11), kami akan memanggil perwakilan PT AMI untuk mendengarkan laporan serta mengevaluasinya,” kata Huda.

Menurut dia, kecelakaan karena kelalaian sopir Trans Jogja, Arif Himawan (32), adalah bukti kinerja PT AMI tidak bagus. Padahal sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT AMI telah diberi subsidi Rp81 miliar per tahun untuk operasional.

"Kami akan meminta Komisi C DPRD DIY segera memanggil Pemda dan PT AMI dan melakukan koordinasi serta evaluasi," imbuhnya.

Juru bicara MP3 Yogyakarta Tri Wahyu menyatakan saat ini manajemen Trans Jogja di bawah PT AMI sangat memprihatinkan. Salah satu buktinyaadalah perilaku sopir yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

"Kejadian kemarin adalah temuan keempat kalinya bus Trans Jogja terlibat kecelakaan,” katanya.

MP3 juga mendesak DPRD untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja PT AMI. "Dalam temuannya, BPK mengungkapkan pengelolaan Trans Jogja menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan Gubernur ke PT AMI ini menyalahi ketentuan," lanjut Tri.

Mewakili masyarakat, MP3 Yogyakarta meminta DPRD melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap PT PT AMI, sebagai pengelola Trans Jogja, Senin (2/12). MP3 menilai perilaku supir yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas hingga menyebabkan tewasnya mahasiswa adalah bukti salah kelola. (GATRA/Kukuh Setyono/re1)

Akhir pekan lalu saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Direktur PT AMI Dyah Puspitasari mengatakan bahwa sopir yang terlibat kecelakaan baru bergabung dengan Trans Jogja pada Maret 2019.

“Ini murni kesalahan sopir yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan menerobos lampu merah yang mengakibatkan kecelakaan serta membuat laporan palsu. Orang itu telah kami pecat,” katanya.

Dyah menyambut baik jika Trans Jogja harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, Trans Jogja menjadi persoalan bersama yang butuh perbaikan semua pihak.

“Soal mana yang harus dievaluasi, kami menitikberatkan pada jumlah halte yang masih kurang. Selain itu, jarak atau interval antarbus saat beroperasi juga masih terkendala kondisi kemacetan,” katanya.

Jarak antar-bus juga harus dipertahankan 20 menit sehingga penumpang tidak lama menunggu di halte. Jika bus terkena macet, sopir pasti berusaha mengejar waktu yang ditetapkan dan menyalip bus di jalur yang sama.

 

391