Home Hukum Bongkar Penyusutan Ratusan Miliar Aset First Travel

Bongkar Penyusutan Ratusan Miliar Aset First Travel

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan dana umrah First Travel, Pitra Romadoni Nasution, meminta Jaksa Agung untuk membongkar perampasan aset First Travel yang berkisar senilai Rp880 miliar.

"Saya minta kepada pihak jaksa agung agar membongkar uang yang Rp800 miliar lagi itu dilarikan ke mana?" katanya bersama empat korban First Travel saat ditemui di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurutnya, perampasan aset senilai Rp880 miliar dari total aset First Travel yakni Rp905 miliar tersebut menimbulkan kejanggalan. Kini, besar aset yang tersisa sebesar Rp25 miliar.

"Kalau masalah itu ini kan ada Rp905 miliar. Saya merasa janggal terhadap perampasan aset yang Rp25 miliar ini, Rp800 sekian miliar lain itu saat ini sedang saya telusuri ke mana arahnya itu," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Pitra, pihaknya meminta bantuan hukum kepada jaksa agung agar membongkar perampasan aset First Travel senilai Rp880 milliar tersebut.

"Perlu ditelusuri 800 sekian miliar lagi itu diendapkan di mana? Apakah di para agen, apakah di lain-lain pihak. Saya minta bantuan jaksa agung. Makanya saya hadir di sini, saya minta bantuan hukum jaksa agung agar mengusut tuntas lagi perkara Rp800 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah 63.310 calon jemaah umrah biro perjalanan haji dan umrah First Travel, menjadi korban penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman (Direktur Utama), Aniessa Hasibuan (Direktur), dan Kiki Hasibuan (Direktur Keuangan).

Terakhir, Mahkamah Agung memutuskan bahwa aset First Travel yang disita, dirampas untuk negara. Hal tersebut termaktub dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019.

Dari situ muncul masalah lenyapnya harta First Travel senilai Rp880 miliar dari total aset yang dimiliki sebesar Rp905 miliar. Kini, aset yang tersisa sebesar Rp25 miliar.

Padahal, saat masih beroperasi, First Travel sendiri mematok tarif sebesar Rp14,5 juta untuk perjalanan umrah selama 9 hari. Sekitar 63.310 calon jemaah umrah sudah membayar namun tidak diberangkatkan umrah.

Reporter: ARH

1076