Home Hukum Edarkan Narkoba, Pasutri Ditangkap Polres Muaro Jambi

Edarkan Narkoba, Pasutri Ditangkap Polres Muaro Jambi

Muaro Jambi, Gatra.com - Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan gembong narkoba asal Pulau Pandan, Kota Jambi. Gembong narkoba yang ditangkap tersebut atas nama Husin (41) dan Desi (36). Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.

"Benar, kedua pasangan suami istri itu kita tangkap 4 November 2019 lalu," kata Kasatres Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhot Hutapea saat dikonfirmasi Selasa (3/12).

Iptu Lamhot mengatakan, pasangan suami istri itu merupakan warga RT 28 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Mereka berdua ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di RT 5 Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

"Kedua tersangka ini DPO Polda Jambi, mereka selama ini bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Pematang Pulai," ujarnya.

Lamhot menyebut, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti itu ditemukan di dalam rumah tempat keduanya bersembunyi.

"Jumlah BB sabu-sabu yang ditemukan cukup banyak. BB itu Kita temukan dari dua tempat," katanya.

Lamhot menyebut, sabu-sabu yang ditemukan itu terdiri dari paket besar dan paket kecil. Sabu-sabu paket besar ditemukan di dalam ayunan anak tersangka. Sementara sabu-sabu paket kecil didapati di dalam kloset kamar mandi.

"Dalam paket besar itu ditemukan sabu-sabu seberat 13,41 gram bruto dan di dalam paket kecil ditemukan sabu seberat 1,00 gram," katanya.

Selain BB sabu-sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit bong, dua buah korek api, tiga buah sendok pipet, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone.

Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini sedang berjalan. Berkas perkara pasangan suami istri ini telah dipersiapkan guna kepentingan pelimpahan perkara kepada pihak kejaksaan.

"Kedua tersangka saat ini masih dalam penahanan penyidik, khusus tersangka Desi sudah kita titipkan di LP Perempuan," ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri menerapkan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk menjerat kedua tersangka. Ancaman minimal pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.

1454