Home Hukum Barang Bukti US35.000 Ialah Ijon Proyek Anggaran Perubahan

Barang Bukti US35.000 Ialah Ijon Proyek Anggaran Perubahan

 

Palembang, Gatra.com – Sidang kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12).

Dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yakni pihak rekanan (perusahaan), diketahui jika barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar US 35.000 saat operasi tangkap tangan 2 September lalu, ialah mahar bagi proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2019.

“Apakah saksi tahu, uang yang disampaikan terdakwa Robi saat operasi tangkap tangan KPK ialah juga permintaan bupati dan wakil bupati?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi kepada saksi, A Elfin MZ Muchtar.

Mendapatkan jawaban ini, Elfin membeberkan jika selain pada 16 proyek APBD murni 2019, terdakwa Robi juga sudah direncanakan mendapatkan bagian pada proyek APBD Perubahan (APBD-P) 2019 ini. Hasil penyelidikan KPK, diketahui pada APBD-P kabupaten Muara Enim terdakwa Robi diproyeksikan mendapatkan 8 proyek dengan nilai anggaran Rp85 miliar.

“Pembagian fee pada proyek itu (APBD-P) juga sudah dibagi atas beberapa orang, diantaranya Bupati Ahmad Yani, Ketua DPRD Aries HB dan beberapa pihak seperti Kepala Dinas PUPR,” kata Elfin.

Elfin juga mengaku jika sistem pembagian fee yang akan diterapkan pada anggaran perubahan 2019, hampir sama dengan pembagian fee pada APBD murni. “Iya pak, hampir sama fee persentasenya,” ucap Elfin.

Selain itu, kesaksian Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Muara Enim itu juga membeberkan pihak-pihak yang menerima aliran diantaranya Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Wakil Bupati, Juarsah.

Elfin juga menjabarkan nama-nama para anggota legislatif yang menerima fee sebelum pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Atas pengakuan Elfin itu juga diketahui penyaluran fee dibagikan kepada 25 anggota dewan bukan sebanyak 22 anggota dewan seperti dakwaan terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Penyerahan fee atas 16 proyek kepada anggota dewan ini dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya di ruang workshop PUPR Muara Enim, di kantor Seketariatan partai, di GOR Pancasila, di hotel Muara Enim, di halaman rumah makan di Muara Enim, di halaman DPRD Muara Enim melalui supir kalangan dewan tersebut, di rumah pribadi dewan di Muara Enim, di SPBU Pertamina jalan lintas Palembang-Muara Enim.

Selain Elfin, sidang dengan agenda menghadirkan para saksi juga menghadirkan sanksi kunci lainnya seperti Plt Kepala Dinas PUPR, Ramlan Suryadi dan ajudan Bupati non aktif Bupati Ahmad Yani, Reza alias Wawan.

Kasus ini terkuak atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 September lalu. Pada operasi ini, KPK mengamankan terdakwa Robi Okta Fahlevi, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan dua pegawai PUPR Muara Enim, diantaranya Elfin yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) jalan di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus barang bukti uang dalam pecahan dollar mencapai US 35.000 atau senilai Rp500 juta . Kasus dugaan gratifikasi yang menjadi dana aspirasi kalangan legislatif ini mengharuskan pihak rekanan menyerahkan fee sebesar 15% dari nilai proyek yang mencapai Rp130miliar.

Dalam sanggahannya, terdakwa Robi Okta Fahlevi menyatakan tidak mengetahui jika uang yang diserahkan dalam pecahan dollar itu ialah ijon alias mahar bagi proyek pada anggaran daerah selanjutnya. Menurutnya, uang itu diberikan sebagai kas bon atas rencana kerja di kabupaten Muara Enim.

 

 

 

 

199