Home Ekonomi Kementerian ESDM Tidak Lagi Mengurus Hilirisasi Tambang

Kementerian ESDM Tidak Lagi Mengurus Hilirisasi Tambang

Jakarta, Gatra.com - Pembahasan omnibus law alias regulasi sapu jagat sudah di tahap akhir. Satu dari dua omnibus law yang diusulkan ke DPR RI, yaitu Rancangan Undang-undang tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK). RUU ini menyederhanakan 80an Undang-undang yang ada.

Menurut Tim Perumus Omnibus Law, Ahmad Redi, RUU CLK juga mengatur wewenang usaha hilirisasi tambang, seperti pengolahan dan pemurnian mineral. Menurut Redi, nantinya Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral tidak lagi mengurusi tentang usaha pengolahan dan pemurnian mineral.

Wewenang tersebut dialihkan ke Kementerian Perindustrian. “Kita degradasi (dari Kementerian ESDM), kemudian kita masukan ke rezim Perindustrian,” katanya ketika ditemui Gatra.com di Tebet, Jakarta, (03/12).

Menurut Redi, Kementerian ESDM dianggap gagal selama ini mengurus persoalan pemurnian dan pengolaha mineral. Tengok saja progres pembangunan beberapa smelter mineral, masih jalan di tempat. “Soalnya hilirisasi di ESDM selama ini nggak jalan. Dan (pengalihan wewenang) sudah final di tim perumus,” katanya.

Redi menceritakan pembahasan pengalihan wewenang ini sempat alot. Pasalnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, awalnya tidak setuju. “Itu sempat berdarah-darah pembahasannya,” ujarnya.

Meski alot, Kementerian ESDM akhirnya sepakat terhadap pemangkasan wewenang hilirisasi mineral. “Jalan tengahnya, (Kementerian) Perindustrian mengurusi pemurnian dan pengolahan, (Kementerian) ESDN fokus ke pertambangan. Kalau presiden sudah tanda tangan, dia (Kementerian ESDM) harus ikut,” katanya.

Draf RUU CLK terdiri lebih dari 800 pasal. Pemerintah mentargetkan, medio Desember ini, draf RUU dan naskah akademik sudah diserahkan ke DPR, agar bisa dibahas awal 2020.

2482