Home Hukum Gubernur Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp4,2 Miliar

Gubernur Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp4,2 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muh Asri Irwan, pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi dalam kurun waktu 2016 sampai 2019.

"Terdakwa melakukan penerimaan gratifikasi dari pengusaha atau investor yang mengurus penerbitan izin tersebut melalui Edy Sofyan, Budy Hartono, dan Juniarto," kata Asri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Asri menjelaskan jumlah uang gratifikasi senilai total Rp4.228.500.000 yang diterima dalam kurun waktu 2016-2019.

Jika dirinci uang senilai Rp 3.233.960.000, SGD150.963, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan USD34.803. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa.

Nurdin juga menerima gratifikasi dari Kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019. Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan Nurdin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan kembali pada Rabu, 11 Desember 2019 mendatang dengan agenda pembuktian saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.

83