Home Hukum Kasus Penyimpangan Dana Gempa NTB Juga Ditangani Polres

Kasus Penyimpangan Dana Gempa NTB Juga Ditangani Polres

Mataram, Gatra.com - Hingga saat ini, ada 11 laporan dugaan penyimpangan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Lombok. Laporan dugaan penyimpangan tersebut saat ini masih ditangani di sejumlah Polres yang terkena gempa dahsyat Aguistus 2018 lalu.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB Kombes Pol Abdul Aziz Siagian di Mataram, Rabu (4/12), mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa laporan tidak hanya ditangani direktorat reserse kriminal khusus, namun ada juga yang tersebar di sejumlah satuan wilayah kabupaten/kota. "Jadi selain ditangani tipikor krimsus, ada juga laporan yang ditangani di polres-polres," jelas Abdul Aziz kepada wartawan.

Menurut Abdul Aziz, Satwil Polres yang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, berada di Polres Lombok Barat, Polres Lombok Tengah, Polres Lombok Timur, Polees Sumbawa, dan Polres Lombok Utara.

"Di Polres Lombok Barat iada dua laporan, tapi yang paling banyak itu di Lombok Utara, ada lima laporan di sana. Laporan masyarakat tersebut banyak ragam dan pekerjaan fisik bangunannya, sampai pada pemotongan jatah penerimaan dana gempa,” ungkapnya.

Dikatakan, agar penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa ini tidak hanya menjadi atensi kepolisian ataupun TNI. Besar harapan, masyarakat yang utamanya penerima dana gempa, juga turut berpartisipasi dan terlibat langsung dalam memantau penyalurannya.

“Untuk dipahami bahwa soal penyaluran ini juga jadi atensi Presiden, bagaimana progresnya, tersampaikan dan tepat sasaran atau tidak, itu semua dipantau. Jadi alangkah baiknya masyarakat juga ikut mengawal, kalau ada dugaan penyimpangan, laporkan," tutup Azis.

185