Home Hukum Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

Jakarta, Gatra.com - Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum nomor 97/TUT.01.04/24/10/2019 yang dibacakan tanggal 31 Oktober 2019 sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara terdakwa," ujar Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Baca juga: Wawan Disebut Perkaya Diri 50 Miliar dari Alat Kedokteran RS

"Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2019," jelas Hakim.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Wawan Didakwa Kasus Pencucian Uang Rp575 Miliar

Kemudian terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan nilai total lebih dari Rp575 miliar, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada.

Menurut jaksa, perbuatan Wawan merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

218