Home Hukum Pelarian Dokter Koruptor Berakhir di Kafe Euforia, Dobo

Pelarian Dokter Koruptor Berakhir di Kafe Euforia, Dobo

Jakarta, Gatra.com - Pelarian dokter Steren Silas Samberi, koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Papua, berakhir di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Dia ditangkap Tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan dan menangkap terpidana dr. Steren Silas Samberi," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (5/12).

Steren Silas Samberi merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Papua pada RSUD Kabupaten Asmat tahun anggaran 2012.

Menurut Mukri, yang bersangkutan berhasil ditangkap saat sedang berada di kafe Euforia di Dobo Kepulauan Aru, Maluku. Pria kelahiran Jakarta, 39 tahun lalu ini merupakan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Kabupaten Asmat.

"Dia tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Papua pada RSUD Kabupaten Asmat tahun anggaran 2012," ujarnya.

Pengadilan telah memvonis Steren Silas Samberi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 5tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang penggti sejumlah Rp630.616.395 (Rp630,6 juta lebih) subsider 3 tahun penjara.

Menurut Mukri, vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 394 K / Pid.Sus /2017 tanggal 11 Desember 2017. Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018.

"Saat ini [Kamis, 5 Desember 2019] terpidana tersebut sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Abepura di Jayapura," katanya.

Dokter Steren Silas Samberi merupakan buronan ke-159 yang berhasil ditangkap oleh Kejagung hingga hari ini pada 2019. Penangkapan ini dilakukan melalui program Tabur 32.1 terhadap buronan baik berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana.

"Sejak program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, sudah mencapai 366 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah," kata Mukri.

1715

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR