Home Hukum Kapolda NTB Perintahkan Tindak Premanisme dan Debt Collector

Kapolda NTB Perintahkan Tindak Premanisme dan Debt Collector

Mataram, Gatra.com - Kasus penyitaan atau perampasan aset atau kendaraan oleh debt collector pada debitur sejatinya tidak diperkenankan dan bahkan melanggar prosedur hukum. Faktanya di NTB masih saja hal tersebut terjadi, dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Penyitaan baru bisandilakukan setelah melalui proses pengadilan.

“Ingat pelaku debt collector bisa dijerat melakukan perampasan kendaraan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atau 365 ayat (1) tentang pencurian yang didahului kekerasan. Meski demikian, bagi debitur yang memiliki utang juga seharusnya dapat menyelesaikan atau membayar utangnya agar jauh dari aksi debt collector,” ujar Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS, MM di Mataram, Rabu (4/12).

Kapolda NTB memerintahkan kepada seluruh Kapolres untuk menindak tegas tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector. “Sudah saya sampaikan kepada seluruh Kapolres untuk menindak tegas dengan mengambil langkah hokum saat terjadinya aksi premanisme atau tindakan di luar prosedur yang dilakukan oleh para debt kollector,” kata Kapolda.

Penegasan Kapolda tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait adanya jasa penagih utang atau debt collector, dan tidak jarang melakukan upaya kekerasan pada debitur. Karena upaya kekerasan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi intinya jika ditemukan ada aksi premanisme ataupun debt collector untuk segera ditindak,” tutup Nana Sudjana.

390