Home Hukum Empat Mantan Anggota DPRD Lamteng Dituntut 5 Tahun Penjara

Empat Mantan Anggota DPRD Lamteng Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dituntut hukuman lima tahun pidana penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Keempatnya adalah Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Jaksa menilai mereka terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Lamteng Mustafa. Pemberian tersebut dimaksudkan agar Junaidi bisa membuat DPRD Lamteng menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp300 miliar.

Jaksa menuturkan, Achmad Junaidi diyakini menerima uang secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar. Raden Zugiri menerima uang secara bertahap sebesar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diserahkannya untuk kepentingan fraksi partainya. Kemudian dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lamteng lainnya. Sugiri disebut menerima uang Rp265 juta.

Sementara itu, Zainuddin menerima Rp1,58 miliar. Uang sejumlah Rp1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Bunyana menerima Rp2,08 miliar. Dari total tersebut, sebanyak Rp1,9 miliar dibagikan ke sejumlah pihak di DPRD Lamteng. Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

80