Home Politik Pemerintah Harus Terapkan Skema TAPE untuk Wujudkan Misi

Pemerintah Harus Terapkan Skema TAPE untuk Wujudkan Misi

Banda Aceh, Gatra.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyarankan agar Pemerintah Aceh harus serius menerapkan kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAPE) provinsi sebagai salah satu langkah mewujudkan misi Aceh Green Irwandi-Nova. Hal itu disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam workshop inisiatif kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi di Aceh, Kamis (5/12) di Banda Aceh.

 

Sejak dilantik pada Juli 2017 lalu, Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah selama ini hanya sekedar berkampanye bahwa peduli dan menjaga lingkungan. Tetapi, faktanya sampai hari ini belum ada terobosan yang luar biasa dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dalam rangka menyelamatkan hutan dan lahan di Aceh.

Untuk itu, kata dia, penyelamatan lingkungan melalui skema kebijakan TAPE ini perlu dilakukan untuk menjaga alam dan mewujudkan misi Aceh Green.

Menurut dia, penerapan kebijakan TAPE tersebut dapat menjadi gagasan baru guna menjauhkan Aceh dari bencana tahunan seperti banjir, banjir bandang, longsor yang selama ini masih terus melanda sejumlah daerah di Aceh. Apalagi ketika masuk pada musim hujan. "TAPE mencegah bagian dari bencana yang selama ini menjadi bencana rutin Aceh, baik banjir, banjir bandang maupun longsor,"paparnya.

Skema TAPE ini sebenarnya bukan hal yang baru, di beberapa provinsi lainnya seperti Kalimantan Utara, Papua dan Riau sudah mulai melaksanakan program kebijakan transfer untuk ekologi tersebut.

Ia juga menyebutkan, skema TAPE ini bisa diterapkan melalui berbagai sumber anggaran seperti menggunakan dana bagi hasil (DBH) reboisasi, dana alokasi khusus (DAK) lingkungan hidup, tugas pembantuan serta berbagai mekanisme lainnya.

Bahkan untuk Aceh juga dapat menggunakan dana otonomi khusus (Otsus). "TAPE ini sangat mungkin dilaksanakan melalui reformulasi anggaran yang ada, serta juga bisa dari bantuan keuangan daerah, atau dengan kebijakan bantuan keuangan khusus,"papar Askhalani.

Sementara itu, Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, penerapan skema transfer anggaran provinsi itu secara regulasi fiskal dan ekologinya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 45 dan 67 mengenai bantuan keuangan. "Instrumen fiskalnya melalui bantuan keuangan provinsi, dengan regulasi pelaksanaannya adalah Peraturan Gubernur,"ujarnya.

Sedangkan untuk kebijakan transfer tingkat kabupaten sesuai PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bisa memberikan bantuan keuangan  dari kabupaten ke desa, melalui Peraturan Bupati.

Secara keseluruhan, lanjut Roy, mengenai transfer anggaran ekologi baik untuk kabupaten hingga nasional juga didukung dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pada pasal 1 ayat (2) disebutkan  upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. "Itu meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," pungkas Roy.

150