Home Hukum Dianggap Hina Wapres, Ja'far Shodiq Dipolisikan

Dianggap Hina Wapres, Ja'far Shodiq Dipolisikan

Jakarta, Gatra.com - Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas dilaporkan oleh Rabithah BABAD Kasultanan Banten ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12). Ja'far dipolisikan karena diduga telah menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Tanggal 3, kita dapat kiriman video. Setelah kita nonton, luar biasa menghina betul sama putra banten terbaik," ujar Kuasa Hukum, Agus Setiawan di Bareskrim Polri, Kamis (5/12).

Agus menilai ucapan Ja'far sangat keterlaluan, sehingga diputuskan untuk membawa masalah ini ke pihak kepolisian. Meski Ma'ruf sendiri disebut sudah memaafkan. Baca juga: Penghina Ma'ruf Amien, Jafar Shodiq Dijemput Polisi

"(Ucapannya) Ustad bayaran itu babi. Diarahkan untuk dijawab berdasarkan kemauan narasi awal. Jadi, akhirnya tercetuslah kalimat bahwa Kyai Ma'ruf Amin babi. Ini kita sakit luar biasa," ujarnya.

Saat membuat laporan, Agus menyebut pihaknya telah mempersiapkan barang bukti yang akan diajukan ke Bareskrim. "(Buktinya) Transkrip percakapan isi dari kalimat yang menghina, kemudian flash disk berisi copy dari Youtube dan beberapa hardcopy dari alamat online dan sebagainya," kata Agus.

Kini laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim dengan atas nama pelapor KH. Imadududin Utsman tertanggal 5 Desember 2019. Adapun pasal gang disangkakan pada Ja'far Shodiq adalah Pasal 207 dan/atau 310 UU KUHP.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ja'far sendiri kini telah diamankan oleh polisi. Meski begitu belum ada pernyataan resmi dari polisi terkait penangkapan tersebut.

259