Home Hukum Jual Sabu-Sabu di Rumah Makan, UA Diringkus Polisi

Jual Sabu-Sabu di Rumah Makan, UA Diringkus Polisi

Mataram, Gatra.com- Polresta Mataram melalui Reserse Narkoba (Resnarkoba) menangkap pria berinisial UA (25) yang diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu di sebuah Rumah Makan (RM) yang menjajakan makanan tradisional khas Lombok, ayam taliwang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, dalam jumpa pers di Mataram, Rabu (4/12/2019).

“Warga lingkungan sekitar kawasan kuliner tersebut ditangkap oleh tim kita ketika pelaku hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya. Pelaku merupakan warga Karang Taliwang, mainnya sekitar situ saja,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. dalam keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Kamis (5/12).

Kadek menambahkan, penangkapan UA yang dipimpin langsung oleh AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasional Antik Gatarin 2019. Kemudian, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan bentuk serbuk kristal putih yang telah dikemas dalam klip plastik bening.

Namun, barang haram tersebut tidak ditemukan dari hasil penggeledahan badan UA, melainkan petugas menemukan paketan sabu siap edar tersebut di sekitar TKP penangkapan.

“Jadi pada saat kami datang, dia sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke arah sungai kecil sekitar TKP. Namun, setelah tim memeriksa sekitar TKP ditemukan dua klip plastik. Satunya lagi di atas jok sepeda motor,” ujar dia.

Setelah diamankan, hasil penimbangan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi serbuk kristal putih tersebut mencapai berat kotor 5,86 gram.

“Dari pemeriksaannya, UA kepada penyidik mengakui barang yang diamankan pada saat penangkapannya itu adalah miliknya. Dia mendapatkan sabu-sabu dengan membeli di wilayah Lombok Timur,” ujarnya.

Dikatakan, kasus ini sedang dalam pengembangan anggota di lapangan. UA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Untuk perannya sebagai pengedar, pasal 114 itu, masih terus kami dalami. Jadi untuk saat ini yang baru terbukti pasal 112 dan pasal 127. Itu yang kami terapkan kepada tersangka,” katanya.

320