Home Hukum Polda Sumut Kembali Tahan Tersangka Korupsi Lintasan Atletik

Polda Sumut Kembali Tahan Tersangka Korupsi Lintasan Atletik

Medan, Gatra.com - Ditrekrimsus Polda Sumut tahan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi lintasan proyek renovasi lintasan sirkuit tartan atletik PPLP Provsu. Dengan tambahan satu tersangka ini, maka kasus ini telah tetapkan tiga orang tersangka.
 
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sirkuit atletik PPLP Sumut, yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Drs Sujamrat MM serta Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.
 
Tambahan tersangka tersebut, yakni, Pimpinan perusahaan rekanan PT Padjajaran yang menerima sub kontrak dari PT Rian Makmur Jaya (RMJ) untuk pengerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu. 
 
"Satu tersangka lagi sudah kita tahan, pimpinan perusahaan rekanan yang menerima sub kontrak proyek sirkuit Dispora itu," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (5/12).
 
Namun, ketika ditanya identitas tersangka, Rony belum mengetahui detilnya. Sebab, dia mengaku sedang berada di luar kantor sehingga tidak tahu. Namun, dirinya menegaskan jika ketiga tersangka dalam kasus tersebut dalam berkas terpisah. "Para tersangka kita buat dalam tiga berkas," tegasnya.
 
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dispora tersebut, Ditreskrimsus telah memintai keterangan belasan saksi. Termasuk Kadispora Pemprov Sumut, H Baharudin Siagian yang menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Dalam kasus itu temuan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.
447