Home Hukum Selain Kadis PMD Tebo, Jaksa Juga Tahan Direktur PT MGT

Selain Kadis PMD Tebo, Jaksa Juga Tahan Direktur PT MGT

Tebo, Gatra.com - Selain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Suyadi, Kejaksaan Negeri Tebo juga menahan salah seorang rekanan bernama Cahyono yang merupakan direktur PT Mutiara Graha Teknik (MGT). Ia ditahan karena sebagai penyedia barang atau aktor utama pada kasus LPJU.

Cahyono tiba di kantor Kejari Tebo sekitar pukul 17.50 WIB, Rabu (4/12) kemarin. Begitu tiba, langsung dilakukan pemeriksaan sementara di ruang Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tebo.

Baca Juga: Jaksa Tahan Kadis PMD Tebo

Sebelum digelandang ke Lapas kelas IIB Tebo, pihak Kejaksaan meminta agar tersangka menghubungi pihak keluarga.

Terkait penahanan tersangka ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Medi Santoni yang didampingi Kasi Intel Kejari Tebo, Agus Sukandar mengatakan tersangka ditahan atas kasus dugaan mark up LPJU dari anggaran dana desa (DD) pada tahun 2017.

"Untuk tersangka lain, kita akan dalami lebih dulu. Hasilnya seperti apa akan kita sampaikan nanti," ujar Kasi Pidsus Medi Santoni, saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).

Untuk berkas tersangka, kata Medi, pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jambi. Namun, mengingat akhir tahun ini pihak Kejaksaan paling lambat melimpahkan berkas tersebut pada awal tahun 2020.

Sebelumnya, pihak kejaksaan sudah menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Penahanan kadis PMD ini atas kasus dugaan Mark up lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang diambil dari anggaran dana desa (DD) pada tahun 2017 silam. Atas kasus tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih.

479