Home Hukum KPK Dampingi BPRD Tertibkan Pajak Mobil Mewah

KPK Dampingi BPRD Tertibkan Pajak Mobil Mewah

Jakarta, Gatra.com - KPK bersama jajaran Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dan UP PKB-BBNKB (Samsat) Jakarta Utara menagih pajak secara langsung. Hal ini untuk menempelkan stiker pada tiga jenis objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah yaitu kendaraan bermotor, PBB, dan restoran.

"11 kendaraan mewah yang ditempelkan stiker pengingat bayar pajak terparkir di kawasan parkir apartemen Regatta, Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terkonfirmasi belum membayar pajak. [Hal ini] berdasarkan data pada aplikasi cek ranmor DKI serta dicocokan dengan data yang dimiliki BPRD provinsi DKI," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).

Merek kendaraan mewah tersebut di antaranya Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Bens, Range Rover, dan Jeep Rubicon.

"Nilai pajak 246 kendaraan mewah tertunggak se-Jakarta Utara sebesar Rp8 miliar. Sedangkan, yang sudah membayar 76 kendaraan senilai Rp2,6 miliar, sehingga sisa kendaraan mewah yang belum membayar pajak sebanyak 170. [Sedangkan] nilai total pajak terhutang Rp5,4 M," tuturnya.

Febri menambahkan, KPK dan BPRD mengimbau wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak, segera melakukan pembayaran ke samsat terdekat.

"Selain itu, dilakukan juga penempelan stiker pada objek pajak bumi bangunan dan resto yaitu di Baywalk Mall, Pluit Penjaringan. Hal ini karena 2 bulan terlambat membayar pajak PBB. Periode 2019 sebesar Rp5,4 miliar dan 1 resto makanan jepang di dalam mall karena diketahui tidak rutin membayar pajak kisaran Rp90 juta - Rp100 juta per bulan," imbuhnya.

170