Home Hukum 5 Bulan Jadi Tersangka, Mantan Kakam di Siak Ditahan

5 Bulan Jadi Tersangka, Mantan Kakam di Siak Ditahan

Siak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Provinsi Riau menahan mantan Penghulu Kampung (Kades) Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Sadali (51) atas dugaan penyelewengan dana kampung periode 2013-2018.

Total duit yang disebut diselewengkan itu mencapai Rp538.825.000. Penyelewengan dilakukan pada banyak kegiatan. Baik pembangunan fisik hingga pengadaan barang dan jasa. Kejari menahan Sadali setelah dia ditetapkan menjadi tersangka Juli lalu.

"Proses penyelidikan awal Juli. Dia ditetapkan jadi tersangka di akhir bulan. Saat ini tersangka jadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak kepada Gatra.com, Kamis (5/12).

Sonang mengatakan, yang paling mencolok, Sadali sudah merugikan negara dari 10 proyek fisik yang direncanakan dan telah dianggarkan, dua antarnya tidak dikerjakan tapi duitnya dicairkan.

"Ada 2 proyek yang sama sekali tidak kerjakan tapi dibayar. Pertama pengecoran sarana olahraga bola volly senilai Rp58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia di kampung itu sebesar Rp117.403.600," rinci Sonang.


Reporter: Sahril Ramadana

 

 

640