Home Hukum Pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Bisa Batal Jika....

Pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Bisa Batal Jika....

Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate mengatakan masalah terkait pemberhentian DIrektur Utama TVRI Helmy Yahya, merupakan masalah internal yang harus segera diselesaikan terlebih dahulu oleh jajaran dewan pengawas dan direksi di TVRI.

Sebelumnya, telah beredar Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas TVRI No 3 tahun 2019 yang berisikan pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya, serta pengangkatan Supriyono sebagai  Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut TVRI.

"Saya sudah bertemu dengan kedua belah pihak baik itu dewan pengawas, maupun direksi dalam waktu yang terpisah. Tujuannya supaya saya bisa mengetahui alasan dari masing-masing terlebih dahulu," ujar Johnny pada konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (6/12).

"Keduanya saya berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian masalah manajemen TVRI diselesaikan secara internal di dalam lingkungan TVRI. Dan tidak dibawa ke ranah publik terlebih dahulu," imbuhnya.

Johnny mengatakan, kedua pihak baik dari dewan pengawas maupun direksi TVRI harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2005, pasal 7 dan 24. Dalam PP tersebut dijelaskan mengenai tahapan dalam menerbitkan SK pemberhentian.

Dalam PP tersebut, dewan pengawas harus memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada direksi, dalam kurun waktu 1 bulan agar direksi bisa menyampaikan jawaban serta pembelaan. Selanjutnya, dewan pengawas mempunyai waktu 2 bulan untuk mengevaluasi jawaban dari pihak direksi apakah alasan yang disampaikan valid atau tidak.

Selanjutnya, apabila dalam kurun waktu 2 bulan dewan pengawas tidak mengambil tindakan, maka secara otomatis pemberhentian dinyatakan batal.

"Pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt ini belum sepenuhnya, jadi mengakibatkan multitafsir. Sebab tidak diatur dalam PP tersebut. Kami harap internal bisa mengurus permasalahan manajemen TVRI, dan dapat dilakukan secara akuntabel dan prudent baik oleh dewan pengawas maupun direksi TVRI," tandasnya.

748