Home Ekonomi DJKN Sebut Harley Selundupan Bisa Jadi Milik Negara

DJKN Sebut Harley Selundupan Bisa Jadi Milik Negara

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, komponen sepeda motor Harley Davidson yang diselundupkan di dalam tubuh Pesawat Garuda tipe Airbus A300-900 bisa menjadi milik negara. Selain itu, motor rakitan tersebut juga dapat dimusnahkan, tergantung dari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nantinya.

"Kan sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara," ujar Isa di kantornya, Jumat (6/11).

Lebih lanjut Isa menjelaskan, saat ini masih ada proses yang harus dilakukan oleh Bea Cukai, sehingga membuat nasib barang selundupan itu belum dapat ditentukan. Namun, jika hasil akhir pemeriksaan sudah didapatkan, dan diputuskan untuk dijadikan barang milik negara dengan proses lelang, maka proses akan dilimpahkan kepada DJKN.

Baca jugaPenyelundupan Harley, Polri Serahkan Penyidikan ke Bea Cukai

"Saya rasa nunggu proses. Saya rasa ada proses kan pasti, bukan sekedar ada berita acara. Saya nggak tahu proses kepabeanan. Tapi yakin saya itu ada proses formal sampai disita, dirampas dan sebagainya," jelas dia.

Meski begitu, pihaknya tidak yakin, apakah Harley selundupan itu bisa dilelang dengan hukum yang ada di Indonesia atau tidak.

"Jadi itu yang harus kita tunggu dulu. Nah kalau bisa dilelang artinya dijualbelikan di Indonesia ya mereka melalui lelang, tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi, itu nggak ada, kalau itu bisa dijualbelikan di Indonesia," imbuh dia.

Baca jugaGara-gara Harley Davidson, Dirut Garuda Dicopot Erick 

Menyambung perkataan Isa, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menuturkan, saat ini DJKN masih menunggu keputusan dari Bea Cukai. Sebab, menurut dia, semua keputusan tentang kasus penyelundupan ada pada wewenang Bea Cukai, sedangkan DJKN hanya menjalankan mekanismenya saja.

"Kalau mau dilelang ke kita lelangnya. Kalau mau ditetapkan kita, tapi keputusannya ada di Bea Cukai," ujar dia.

Sementara itu, sebelumnya Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, nantinya bisa dilelang, dimusnahkan, atau bahkan dihibahkan ke pihak TNI dan Polri untuk keperluan tugas.

Namun demikian, proses tersebut masih memerlukan waktu. Apalagi hingga saat ini, pihak otoritas kepabeanan masih melakukan investigasi mendalam kepada penumpang klaim tag barang tersebut.

"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI, kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar Heru di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

154